Jampidsus Tetap 1 Tersangka Obstruction of Justice pada Kasus Dugaan Tipikor Tata Niaga Timah

Jampidsus Tetap 1 Tersangka Obstruction of Justice pada Kasus Dugaan Tipikor Tata Niaga Timah
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/F: ist

LIPO - Tim Jampidsus Kejagung, menetapkan 1 orang tersangka terkait kasus dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Adapun 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu  berinisial TT. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara tersebut. 

“Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip liputanoke.com pada Selasa (30/01/24) . 

Selanjutnya, Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan. 

“Ditahan untuk 20 hari kedepan,” jelas Ketut.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Rabu 24 Januari 2024 sampai dengan Jumat 26 Januari 2024, tim penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap 1 orang tersangka.

Adapun saksi-saksi yang diminta keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 orang saksi.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya:

  1. Toko dan Rumah Sdr. TT, dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Selain itu, Tim Penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700.

  1. Rumah Sdr. AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000, dan SGD 32.000  serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.

Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.

  1. Mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.

Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga berafiliasi dari pihak-pihak terkait.

Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka kami menghimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. 

“Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum,” Kata Ketut. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index